Kadang sebagian orang tua bingung dengan hitungan hari saat akan menyelenggarakan acara akikah bagi anaknya. Nah, semoga bahasan kami kali ini bisa memperjelas.
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih akikah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh?
Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya.
Pendapat yang paling sahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan akikah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan akikah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi.
Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadis. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu akikah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250).
Hadis yang mendukung pendapat di atas adalah hadis dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini sahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.
Jangan lupa disave ya, agar nanti ketika punya anak lagi tidak bingung.
Sumber: rumaysho.com