Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyampaikan tingkat kejahatan anak meningkat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyinggung soal pola asuh orang tua.
Dilansir dari news.detik.com, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan bahwa penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum oleh anak dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal. Salah satunya terkait pola asuh orang tua terhadap anak.
"Pola asuh yang salah dan tidak ada kelekatan anak dengan orang tua, mengakibatkan anak menjadi tertutup dan tidak dekat dengan orang tua, dan akan mencari kedekatan dengan teman sebaya dan lingkungan sekitar sehingga lebih mudah terjerumus pergaulan bebas dan terlibat kriminalitas," kata Nahar saat dihubungi, Senin (20/3/2023).
Menurut Nahar, orang tua dan anak harus mempunyai kelekatan. Jika tidak, akan timbul gangguan hubungan yang berpengaruh pada karakter anak.
"Antara orang tua dengan anak harus punya kelekatan (Attachment), jika tidak ada kelekatan di antara keduanya, akan timbul gangguan hubungan, dan akan memengaruhi pembentukan karakter anak," ucap Nahar.
Nahar lantas menyampaikan efek dari anak yang tidak dekat dengan orang tuanya. Beberapa tindakan negatif, mulai dari agresif sampai kurang empati bisa tercipta.
"Jika tidak dekat atau lekat, maka akan timbul perilaku bertentangan dengan orang tua, agresif, berbohong, rendah harga diri, sering ketakutan, iri hati, kurang memiliki empati," ujar Nahar.
Karena itu, Nahar menyampaikan perlu ada pengasuhan positif. Orang tua perlu memahami beberapa hal.
"Pengasuhan positif adalah pola pengasuhan yang dilakukan dengan penuh kasih sayang, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, yaitu haknya dipenuhi, dan mendapat perlindungan," katanya.
"Orang tua perlu memahami pertama tahap perkembangan anak, dua komunikasi efektif, tiga disiplin positif," ujarnya.
Kejahatan Anak Memprihatinkan
Sebelumnya diberitakan, kejahatan dengan pelaku anak dari hari ke hari semakin meningkat. Hal itu membuat BPHN akan melakukan pembinaan hukum ke sekolah-sekolah dengan menggandeng ribuan advokat dan ribuan paralegal.
"Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangani BPHN Kementerian Hukum dan HAM melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah koordinasi BPHN sangat memprihatinkan," demikian lansir siaran pers BPHN yang dikutip detikcom, Senin (20/3).
Berdasarkan data yang OBH yang dihimpun BPHN selama 2020-2022, terdapat 2.304 kasus kejahatan pelaku anak. Jumlah itu terdiri dari:
Pencurian sebanyak 838 kasus
Narkoba sebanyak 341 kasus
Penganiayaan sebanyak 232 kasus
Senjata tajam sebanyak 153 kasus
Pencabulan/pelecehan sebanyak 173 kasus
Pembunuhan sebanyak 48 kasus
Pemerkosaan sebanyak 26 kasus
Lain-lain (pornografi, perlindungan anak, penipuan, pengancaman dengan kekerasan, penadahan, laka lantas, pengrusakan, penyelundupan, penggelapan, dll) sebanyak 491 kasus.